Menikah sebagai salah satu ajaran Nabi Muhammad SAW merupakan hal yang sacral, karena terjadi perubahan hokum disana, dimana yang awalnya HARAM berubah menjadi HALAL. Pernikahan, sesuai dengan pengalaman penulis hal itu sangat labil terutama baig yang hendak melangsungkan atau yang memiliki niat ingin menikah dengan kondisi sudah memiliki calon. Perasaan disana bercampur aduk antara yakin dan tidak yakin apalagi dicampur dengan kondisi financial yang belum cukup tetapi keinginan sudah menggebu, sehingga muncullah gejolak emosional yang susah didiskripsikan dengan kata-kata, hematnya antara segera menikah dengan kondisi nekad agar dapat menikah dengan yang diharapkan atau mempersiapkan kondisi dulu tapi khawatir akan kehilangan diserobot sama orang lain yang sudah siap. Jika kondisi sudah demikian solusi yang paling utama menjadi susah ditentukan. Pada beberapa kasus ada kawan saya yang nekad menikah meski kondisi pas-pasan dengan dalil minim yaitu masalah acara pernikahan akan
Blog khusus untuk ekspresi diri dalam dunia seni dan berkesenian